Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan seorang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Seorang pria berinisial DP (21), warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto di Purwokerto, Banyumas, Minggu.
Oleh karena itu, kata dia, tersangka yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan berdasarkan pasal tersebut, tersangka bakal diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Terkait dengan kronologi penangkapan tersangka, Kasatresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan hal itu berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap DP yang berada di tepi jalan Kelurahan Tanjung RT 01 RW 09, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, pada hari Rabu (27/11), sekitar pukul 00.30 WIB.