Palembang (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan menertibkan titik lokasi jualan pedagang buah durian dengan mengarahkannya di kawasan OPI, Musi II, dan Soekarno Hatta dengan syarat pedagang itu berkartu tanda penduduk (KTP) Palembang.
"Kami menertibkan titik lokasi jualan pedagang buah durian dengan mengarahkannya di kawasan OPI, Musi II, dan Soekarno Hatta dengan syarat pedagang itu berkartu tanda penduduk (KTP) Palembang," kata Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Cherly dikonfirmasi di Palembang, Senin.
Ia juga mengimbau para pedagang durian agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar maupun bahu jalan apalagi di jalan-jalan protokol.
Menurutnya Pemkot Palembang juga memahami bahwa buah durian musiman tersebut memang cukup digemari oleh warga Kota Palembang, apalagi saat ini sedang memasuki liburan anak sekolah sehingga menjadi saya tarik tersendiri.
"Pemkot Palembang juga memahami bahwa buah durian musiman tersebut memang cukup digemari oleh warga Kota Palembang, apalagi saat ini sedang memasuki liburan anak sekolah sehingga menjadi saya tarik tersendiri," ujarnya.
Sementara itu terdapat banyak pedagang durian musiman sejak sepekan terakhir ini di kota yang terkenal dengan makanan khas nya pempek tersebut.
Mulai dari kawasan Musi II Palembang, Jalan Demang Lebar Daun, bahkan di arah menuju Jakabaring Sport City terdapat banyak pedagang durian musiman.