DPPPA Sumsel tingkatkan partisipasi perempuan di bidang politik

id sumsel,perempuan politik,peran aktif perempuan,dppa sumsel

DPPPA Sumsel tingkatkan partisipasi perempuan di  bidang politik

Arsip - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan Henny Yulianti. ANTARA/HO-DPPA Sumsel.

Palembang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan sosialisasi dengan menyasar kalangan mahasiswi guna meningkatkan partisipasi perempuan dalam bidang politik.

"Kenapa mahasiswi? Ini penting sedari dini, sejak awal dari masuk perkuliahan, kami mengajak mereka untuk ikut tertarik terjun ke dunia politik dengan memberikan pemahaman kenapa perempuan itu dianggap penting dalam dunia politik," kata Kepala Dinas PPPA Sumsel Henny Yulianti di Palembang, Kamis.

Henny mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan sebanyak dua kali selama tahun 2023, di antaranya kegiatan pada Selasa (30/10), yang diikuti oleh kalangan mahasiswi dari berbagai kampus yang ada di Palembang.

Menurut dia, perempuan dapat berperan aktif dalam bidang politik dan perempuan memiliki peran besar dalam berbagai aspek, tidak melulu tentang mengurus keluarga atau berada di dapur.

"Perempuan juga memiliki kompetensi yang hebat dan dapat bersaing dalam dunia politik. Tetapi, nyatanya dominasi pria masih sangat kuat hingga perempuan sulit bersaing," ujarnya.

Dia menyebut banyak faktor kenapa keterwakilan perempuan di Sumsel tidak mencapai 30 persen dalam komposisi legislatif, di antaranya karena masih adanya budaya patriarki, sehingga belum dibukanya ruang bagi kaum perempuan.

Oleh karena itu, menurut Henny, perlunya penambahan wawasan dan pengetahuan kepada kaum perempuan untuk terjun ke dunia politik, sehingga ketika mereka menjadi anggota legislatif bisa menyuarakan kepentingan para perempuan dan anak di Indonesia.

"Jadi, bukan hanya sekedar menjadi anggota legislatif dan tidak bisa menyuarakan perempuan dan anak. Perlu juga pembekalan untuk mereka. Bukannya pria tidak bisa menyuarakan hak-hak perempuan dan anak, tetapi kalau perempuan lebih memahami," ujarnya.

Ia menyebut saat ini perempuan yang menjadi anggota legislatif di Sumsel masih di bawah 30 persen, padahal Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sudah mengamanatkan bahwa dasar-dasar calon legislatif perempuan itu paling sedikit 30 persen.

"Untuk wilayah Sumsel partisipasi perempuan masih di bawah 30 persen, baik di DPRD Provinsi, DPRD RI, maupun DPRD kabupaten/kota. Akan, tetapi untuk DPD semuanya perempuan," ujarnya.