KPU OKU catat 339 orang pindah memilih pada Pemilu 2024

id Pindah memilih, Pemilu 2024, hak suara, KPU OKU

KPU OKU catat 339 orang pindah memilih pada Pemilu 2024

Komisioner KPU OKU Jaka Irhamka. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mencatat hingga saat ini sebanyak 339 orang pemilih di daerah itu telah mengurus surat pindah memilih pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Ogan Komering Ulu Jaka Irhamka di Baturaja, Minggu, mengatakan sebanyak 339 orang pemilih tersebut sebagian besar pindah memilih ke luar daerah dengan jumlah 174 orang.

Jaka menjelaskan bahwa data tersebut belum bersifat final mengingat batas waktu untuk mengurus surat pindah memilih hingga H-7 sebelum pencoblosan.

Bagi warga yang ingin mengurus pindah memilih, kata dia, dapat mengunjungi PPS atau PPK terdekat atau bisa langsung ke kantor KPU untuk meminta formulir pindah memilih.

"Mereka juga perlu menyampaikan tempat tujuan pindah memilih," katanya.

Saat ini KPU Ogan Komering Ulu gencar menyosialisasikan kepada masyarakat yang potensial akan melakukan pindah memilih pada Pemilu 2024.

"Berdasarkan data yang ada dalam daftar pemilih tetap, seluruh pemilih sudah didata dan ditetapkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat tempat tinggal masing-masing," katanya.

Namun, kata dia, masih ada kemungkinan pemilih tersebut tidak ada di tempat tinggal dan memilih di TPS yang sudah ditentukan saat pelaksanaan pemungutan suara karena berbagai alasan, misalnya sedang sekolah, tugas kerja ke luar daerah dan berbagai hal lainnya.

Pemilih yang sedang dalam kondisi seperti itu akan difasilitasi agar tetap bisa memilih dengan cara mengurus dokumen pindah memilih dengan menghubungi penyelenggara di lokasi awal atau baru.

"Pelayanan pindah memilih ini merupakan bagian dari upaya KPU OKU untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya dengan mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Namun, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pindah memilih, seperti sedang menjalani rawat inap, berada dalam tahanan rutan, terdampak bencana, atau melakukan pindah domisili karena tugas pekerjaan.

"Selain itu, syarat memilih yang masih berlaku adalah berusia 17 tahun atau pernah menikah," ujarnya.