KPU OKU sebut warga bisa memilih gunakan KTP

id Pemilu 2024, pemilih khusus, hak suara, KPU OKU

KPU OKU sebut warga bisa memilih gunakan KTP

Ketua KPU OKU Naning Wijaya. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Rahmad Hidayat menyebutkan bahwa masyarakat bisa memilih pada Pemilu 2024 menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

"Pemilih dapat menggunakan KTP untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024," kata Rahmad di Baturaja, ibu kota Kabupaten OKU, Selasa.

Dia mengatakan masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan KTP untuk menyalurkan hak suara, asalkan memenuhi syarat.

“Syaratnya, pemilih harus menggunakan KTP elektronik untuk membuktikan kependudukannya dan sudah memenuhi syarat menyalurkan hak suara sesuai aturan berlaku,” katanya.

Pemilih yang menggunakan kartu identitas diri tersebut masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK) atau daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya.

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu memiliki KTP elektronik yang masih berlaku, alamat kependudukan sama dengan TPS tempat pemilih untuk menggunakan hak suaranya, dan yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara sesuai aturan berlaku.

Hanya saja, kata dia, KPU memberikan waktu satu jam bagi DPK untuk pemilih menggunakan KTP di TPS masing-masing.

"Satu jam yang dimaksud yaitu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditentukan itu, maka pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya," ujarnya.

Menurutnya, aturan memilih menggunakan KTP tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten OKU baik secara langsung maupun melalui media sosial agar dipahami bersama.

"Kami harap pemilih pada hari pelaksanaan pencoblosan nanti bisa memahami hal tersebut," ujar dia.

KPU Kabupaten OKU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT)  269.910 orang pada pemilihan umum (pemilu) 2024, serta tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan dan 157 desa/kelurahan sebanyak 1.225 TPS.