2.190 warga Sumbagsel lapor terbebani tagihan pinjol

id sumsel,pinjol ilegal,aduan masyarakat,ojk sumbagsel

2.190 warga Sumbagsel lapor terbebani tagihan pinjol

Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (OJK Sumbagsel) menerima sebanyak 2.190 aduan dari masyarakat terkait dengan pinjam online (pinjol) ilegal sepanjang Januari 2021 sampai dengan Agustus 2023.

Kepala OJK Regional Sumbagsel Untung Nugroho, di Palembang, Rabu, mengatakan pokok permasalahan yang disampaikan adalah terkait perilaku petugas penagihan 47,5 persen, legalitas entitas 19,8 persen dan jumlah tagihan mencapai 8,86 persen.

"Masing-masing layanan itu terbanyak berasal dari Kota Palembang sebesar 67,9 persen, Kabupaten Muara Enim 4,52 persen dan kota Prabumulih sebesar 4,34 persen," katanya

Menurut dia, berdasarkan data tersebut menjadi indikasi bahwa masih banyak masyarakat belum mengenal dan memahami legalitas entitas pinjaman online. Sehingga, saat dihadapkan dengan kebutuhan yang mendesak, masyarakat cenderung memilih menggunakan jasa pinjaman online ilegal dan harus menghadapi dampak risiko yang lebih menyulitkan.

Maka dari itu pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, termasuk jasa pinjaman online.

"Untuk meminimalisir risiko kerugian, masyarakat perlu mengenali legalitas entitas, hak dan kewajiban, serta manfaat dan risiko dari penggunaan jasa pinjaman online," sambungnya.

Selain itu, OJK Sumbagsel juga menerima sebanyak 118 layanan konsumen dari masyarakat Sumsel terkait investasi ilegal. Adapun jumlah investasi ilegal terbanyak yaitu dari Kota Palembang sebesar 74,5 persen, Kabupaten Muara Enim 4,24 persen dan Kota Lubuklinggau 4,24 persen.

Pokok permasalahan utama yang disampaikan adalah terkait legalitas entitas 56,7 persen, fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 38,9 persen dan jasa layanan entitas 2,54 persen.