Baturaja (ANTARA) - Aparat Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menetapkan TO (36) sebagai tersangka atas kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis pertalite, solar dan pertamax.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono di Baturaja, Selasa, mengatakan pihaknya menetapkan satu orang tersangka pengoplos dan pemilik BBM ilegal yang digerebek tim gabungan satuan Intelkam dan Satreskrim Polres OKU di sebuah gudang kawasan Dusun Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat pada 30 Juli 2023.
Dia menjelaskan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga terpenuhinya unsur alat bukti dan saksi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres, aparat kepolisian menjemput tersangka TO untuk diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.