Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri OKU.
"Tersangka sudah kami tahan sejak 4 September 2023. Jika berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, secepatnya dilaksanakan tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri OKU," tegasnya.
Selain menahan tersangka, dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu GrandMax warna silver, satu unit mobil L300 warna hitam yang memuat sebanyak 38 jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 40 jerigen ukuran 35 liter masing-masing berisi BBM jenis pertalite.
"Di dalam gudang pun ditemukan empat jerigen diduga berisi BBM jenis solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," ujarnya.
Tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.