Polisi masih pertimbangkan penangguhan tersangka Klinik Ria Beauty

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimum,Ria beauty,Klinik kecantikan ilegal,Salon kecantikan

Polisi masih pertimbangkan penangguhan tersangka Klinik Ria Beauty

Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menjelaskan masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka berinisial RA (33), pemilik Klinik Ria Beauty.

"Ada beberapa pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik," kata Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Syarifah juga menambahkan kalau saat ini tersangka RA masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," katanya.

Selain itu, Syarifah juga telah memanggil sejumlah saksi ahli untuk diminta keterangan terkait kasus tersebut.