Dari awal pihaknya sudah langsung koordinasi dengan ahli dan untuk tambahan saksi lainnya akan pendalaman lagi. "Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPPOM, dari Dinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana (Malang)," katanya.
Kemudian terkait praktik Klinik Ria Beauty yang tersebar di sejumlah daerah, Syarifah tidak menutup kemungkinan untuk bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya.
"Apapun yang mau dilaporkan, mungkin posisinya lagi di Jakarta, kami akan tetap terima. Nanti kalau tindaklanjutnya mungkin kami akan koordinasi dan lain-lain," katanya.
Intinya, katanya, saat ini kasusnya ditangani di Polda Metro Jaya. Pihaknya membuka peluang (kerja sama) dengan semua pihak.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.
"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).
Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dimiliki.
Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya Nomor 51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur, dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi masih pertimbangkan penangguhan tersangka Klinik Ria Beauty