Presiden Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo

id Ferdy Sambo,kasasi Sambo,penjara,Joko Widodo,Jokowi,MA,Mahkamah Agung

Presiden Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo

Presiden RI Joko Widodo saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023). ANTARA/Indra Arief Pribadi

PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah

Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.

Seperti diberitakan, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.