PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah
Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Berita Terkait
OKI dulang emas pertama Porprov dari cabang olahraga sambo
Jumat, 15 September 2023 14:29 Wib
Bola tangan dan sambo awali pertandingan Porprov Sumsel XIV/2023
Selasa, 12 September 2023 13:02 Wib
Menkumham tunggu eksekusi jaksa terkait pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:17 Wib
Kejagung hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 12:02 Wib
Mahkamah Agung gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini
Selasa, 8 Agustus 2023 14:51 Wib
Ferdy Sambo jadi saksi sidang etik Bharada Eliezer
Rabu, 22 Februari 2023 18:18 Wib
Hotman Paris pertanyakan jaksa kasus Sambo hadiri sidang Teddy Minahasa
Senin, 20 Februari 2023 13:08 Wib
Pendapingan LPSK terjadap Bharada E paling fenomenal dan sebut hakim pahami peran JC
Jumat, 17 Februari 2023 15:12 Wib