Bekasi (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8).
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Mahfud menjelaskan bahwa peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.
Berita Terkait
OKI dulang emas pertama Porprov dari cabang olahraga sambo
Jumat, 15 September 2023 14:29 Wib
Bola tangan dan sambo awali pertandingan Porprov Sumsel XIV/2023
Selasa, 12 September 2023 13:02 Wib
Menkumham tunggu eksekusi jaksa terkait pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:17 Wib
Kejagung hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 12:02 Wib
Mahkamah Agung gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini
Selasa, 8 Agustus 2023 14:51 Wib
Ferdy Sambo jadi saksi sidang etik Bharada Eliezer
Rabu, 22 Februari 2023 18:18 Wib
Hotman Paris pertanyakan jaksa kasus Sambo hadiri sidang Teddy Minahasa
Senin, 20 Februari 2023 13:08 Wib
Pendapingan LPSK terjadap Bharada E paling fenomenal dan sebut hakim pahami peran JC
Jumat, 17 Februari 2023 15:12 Wib