
Pertamina apresiasi Polda Sumsel berhasil ungkap kasus pengoplosan LPG subsidi

Palembang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, dalam mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi di Palembang.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi di Palembang, Kamis, mengatakan praktik pengoplosan LPG, terutama dengan memanfaatkan LPG subsidi 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram, merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Praktik pengoplosan LPG ini tidak dapat ditoleransi karena mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima manfaat subsidi tersebut,” katanya
Ia menjelaskan, tabung maupun isi LPG hasil pengoplosan tidak memenuhi standar keselamatan dan mutu yang telah ditetapkan, sehingga berisiko menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.
Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah dalam pendistribusian LPG, Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram dilakukan sesuai peruntukan, yakni bagi masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan dan menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi di lapangan.
Selain itu, Pertamina mengimbau masyarakat agar membeli LPG di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketentuan serta memastikan kondisi tabung, segel, dan berat LPG sesuai standar.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi maupun praktik pengoplosan kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram yang dilakukan di sebuah gudang di Kota Palembang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Simbiring mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdirektorat I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa, Mata Merah, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Senin (19/1).
Dari lokasi pengungkapan polisi menyita sebanyak 561 tabung gas, terdiri atas 436 tabung LPG 3 kilogram dan 135 tabung LPG 12 kilogram.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
