KPK minta Sumsel rumuskan pencegahan korupsi di sektor perizinan

id KPK, Penerbitan Izin Usaha

KPK minta Sumsel rumuskan pencegahan korupsi di sektor perizinan

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya bersama tim Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/5/2023) (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sumsel)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merumuskan upaya strategis pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik penerbitan izin usaha.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Roro Wide, di Palembang, Jumat, mengatakan perumusan pencegahan korupsi sektor perizinan usaha ini mesti dianggap penting karena dikhawatirkan menjadi ladang tindak pidana tersebut.

Secara khusus pihaknya mencontohkan kekhawatiran itu berpotensi terjadi pada penerbitan izin usaha untuk perusahaan perkebunan tanaman industri kelapa sawit.

Kemudian, lanjutnya, pertambangan batu bara, jasa bongkar muat barang, dan jasa pengurusan transportasi hingga jasa pinjaman dana usaha oleh perbankan.

Menurutnya, beberapa jenis bidang usaha tersebut dikhawatirkan menjadi ladang korupsi dilihat dari jumlah sebaran dan keberadaannya yang cukup besar di Sumsel ini.

Maka dari itu, ia menyebutkan, KPK merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Sumsel untuk memanfaatkan aplikasi Online Single Submission (OSS) dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Pemanfaatan kedua layanan tersebut dinilai cukup efektif untuk mencegah jangan sampai terjadi korupsi, kata dia.

Hal tersebut dikarenakan, lanjutnya, melalui pemanfaatan instrumen tersebut pengurusan perizinan secara keseluruhan termonitor dan dilakukan tanpa ada tatap muka langsung antara petugas dengan pihak pemohon.

Ia menambahkan, pemanfaatan aplikasi ini pun sudah dikoordinasikan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumsel, Dinas Perkebunan Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup  Sumsel.

Kemudian, Dinas Perkebunan dan Lingkungan Hidup Lahat, Musi Rawas dan  Musi Rawas Utara dan jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Sumsel Babel.

“Pada rapat koordinasi didapatkan telah disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel akan merumuskan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah sebagaimana yang direkomendasikan tadi,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan pihaknya segara menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemohon izin untuk mendukung penuh kolaborasi yang diselenggarakan oleh KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor perizinan usaha.

“Melalui OSS dan PTSP tentu pula akan mempermudah perizinan, mengurangi interaksi langsung atau tatap muka antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah, serta transparansi dalam perizinan untuk mencegah tindak korupsi tadi,” kata Mawardi Yahya.