Palembang (ANTARA) - Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
Karena alasan tersebut, dinilai penting bagi setiap notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, pada hari kedua kegiatan sosialisasi layanan AHU tentang kebijakan pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) yang berlangsung di Hotel Aston Palembang, Rabu (8/2).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi kepada para peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel.
Diawali dengan pemaparan materi tentang "Peran Notaris dalam PMPJ" oleh narasumber dari Subdit Notariat Direktorat Perdata, Nindya Indah Harista yang juga menjabat sebagai Analis Hukum.
"Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Nindya.
Dalam penerapan PMPJ perlu mengedepankan pendekatan berbasis risiko, yaitu apabila tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih tinggi maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat, sedangkan apabila tingkat risiko dinilai lebih rendah, maka dapat menerapkan kebijakan dan prosedur yang lebih sederhana.
Selanjutnya, Nindya menjelaskan bahwa Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dapat dikenai sanksi administratif.
"Pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan Tim Pengawasan Kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh Notaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK," ujarnya.
Materi selanjutnya tentang "Pengawasan Kepatuhan Terhadap PMPJ dan Pelaporan LTKM Bagi Profesi Notaris" disampaikan oleh M. Agung Arif Wicaksono selaku narasumber dari Direktorat Pengawasan Kepatuhan PPATK.
Agung yang menjabat sebagai Pengawas Kepatuhan mengatakan bahwa PPATK adalah lembaga independen negara yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
"Pengawasan Kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan," jelas Agung.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Elvina Acarawaty, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Direktorat Perdata, dengan materi tentang "Urgensi Pelaksanaan Pengkinian Sectoral Risk Assessment (SRA) Notaris".
Kemudian ditutup dengan materi yang tak kalah penting, yaitu tentang "Urgensi Peran Notaris dalam Penerapan PMPJ" yang disampaikan oleh Penasihat Pengwil Sumsel Ikatan Notaris Indonesia (INI), Achmad Syarifudin.
Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah Sumsel mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diselenggarakan selama tiga hari pada 7 - 9 Februari 2023. (Ril)
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
Tim RuKI Kemenkumham Sumsel edukasi kekayaan intelektual ke siswa SMK
Selasa, 30 April 2024 18:21 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib
Puncak peringatan HBP ke-60, Kemenkumham Sumsel gelar upacara dan syukuran
Senin, 29 April 2024 21:50 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 23:46 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng DJKI drafting paten
Kamis, 25 April 2024 23:36 Wib