Disdik OKU tegaskan DAK fisik tingkatkan kualitas pendidikan

id Dana Alokasi Khusus, satuan pendidikan, bidang pendidikan, kualitas pendidikan, Dinas Pendidikan OKU

Disdik OKU tegaskan DAK fisik tingkatkan kualitas pendidikan

Dinas Pendidikan OKU menggelar sosialisasi DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022 di Hotel The Zuri Baturaja, Kamis (15/9/2022). (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menegaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan yang dikucurkan pemerintah harus digunakan tepat sasaran, salah satunya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah itu.

"Semua dana yang dikucurkan pemerintah pusat ada peruntukannya masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan OKU Alfarizi saat membuka sosialisasi tentang DAK fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022 di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan DAK bidang pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib daerah sesuai dengan prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana prasarana pendidikan di wilayah itu.

Tujuan dari DAK fisik, katanya, untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.

Menurutnya, di masa pandemi COVID-19 bidang pendidikan merupakan bagian dari sektor yang harus menjadi prioritas penanganan.

Banyak tantangan yang harus dihadapi, katanya, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam hal penguasaan teknologi informasi dan komunikasi serta beberapa hal lainnya.

Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah ini, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU telah berusaha memenuhi kebutuhan tersebut dengan berbagai skema pendanaan, salah satunya melalui DAK fisik yang setiap tahun diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pada saat proses pengusulan dana, kata dia, satuan pendidikan harus berperan aktif, terutama terkait dengan tersedianya data sarana prasarana pada aplikasi Dapodik yang berkualitas dan akurat sesuai dengan kondisi yang ada pada satuan pendidikan saat ini.

Terkait dengan hal itu, Alfarizi meminta seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut dalam pengelolaan dana tidak ada penyalahgunaan ataupun pelanggaran.

"Jangan melanggar aturan yang telah ditetapkan, karena sekecil apa pun dana yang bapak/ibu sebagai kepala sekolah terima semua harus dipertanggungjawabkan baik kepada pemerintah yang mengucurkan dana maupun kepada Allah SWT," katanya.