Mantan Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu didakwa korupsi persetujuan ekspor "CPO"

id Indra Sari Wisnu,korupsi persetujuan ekspor sawit,cpo,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Mantan Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu didakwa korupsi persetujuan ekspor "CPO"

Persidangan Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jumlah tersebut berasal dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha sebesar Rp10.960.141.557.673,-
Jakarta (ANTARA) -

 

  • Tanggal:31 Aug 2022 14:42
  • Kategori:Hukum
  • Cetak:
Jakarta, 31/8 (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp6,047 triliun dan perekonomian negara Rp12,312 triliun.

"Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana melakukan perbuatan bersama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei adalah penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Master Palulian Tumanggor adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma merupakan Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang adalah General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Perbuatan Indra Sari tersebut memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas–Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," tambah jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan demi mengimplementasikan arahan Presiden Joko Widodo pada 3 Januari 2022 yaitu agar Menteri Perdagangan menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

Kementerian Perdagangan lalu mengeluarkan Peraturan Mendag No. 01 Tahun 2022 agar pelaku usaha berpartisipasi ikut mendistribusikan minyak goreng merek MINYAKITA dan menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Namun, dalam praktiknya tidak dipatuhi karena hanya bersifat "voluntary" (sukarela) sehingga pengusaha memilih untuk melakukan ekspor dan minyak goreng di pasar dalam negeri pun mengalami kelangkaan.

Pada 14 Januari 2022, Menteri Perdagangan saat itu Muhammad Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Oke Nurwan, tim Kemendag dan juga Lin Che Wei melakukan rapat yang membahas skenario untuk melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan stok minyak goreng.

"Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO (Domestic Market Obligation atau batas wajib pasok minyak goreng) sebesar 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan konsorsium bersama dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh M Lutfi," ungkap jaksa.

Atas usulan Lin Che Wei tersebut, Indra Sari mengatakan "Saya ga akan bunyikan angka 20 persen persen Pak, kan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti". Dalam rapat tersebut, juga dibicarakan tentang adanya pemberian kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengatur sendiri (Self Regulation) terkait keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri.

Pada 27 Januari 2022 M Lutfi selaku Mendag pun menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) yaitu melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani Indra Sari Wisnu Wardhana.

Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor pun harus dilakukan secara elektronik melalui sistem INATRADE dimana data dan dokumen adminitrasi pengajuan seharusnya diverifikasi Tim Kerja Bidang Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.

Pada 4 Februari 2022, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Agro Makmur Raya dan PT. Inti Benua Perkasatama mengajukan persetujuan ekspor, namun ternyata syarat-syaratnya ada yang belum lengkap.

Namun pada 7 Februari 2022, Indra Sari menerbitkan persetujuan ekspor untuk dua perusahaan itu yaitu PT Agro Makmur Raya dengan total ekspor 1.490.000 kg dan jumlah DMO 298.000 dan PT Inti Benua Perkasatama dengan total ekspor 11.229.000 kg dan jumlah DMO 2.245.800 Kg.

"Persetujuan ekspor (PE) yang diberikan oleh terdakwa Indra Sari meski mengetahui bahwa dokumen persyaratan belum dilengkapi yaitu dokumen faktur pajak dari ritel," ungkap jaksa.

Pada 7 Februari 2022, Indra Sari juga mengeluarkan persetujuan ekspor untuk PT Wira Inno Mas dengan total ekspor 12.500.000 Kg dan jumlah DMO 2.500.000 Kg tapi tidak memastikan distribusi minyak goreng sampai ke ritel; untuk PT Mikie Oleo Nabati Industri dengan total ekspor 172.800 Kg dan jumlah DMO 34.560 Kg dan pada 9 Februari untuk PT Musim Mas dengan total ekspor 15.923,0000 Kg dan jumlah DMO 3.184.600.Kg.

"Jumlah keseluruhan permohonan persetujuan ekspor yang diajukan oleh Grup Musim Mas periode 4 - 9 Februari 2022 adalah 41.314.800 Kg dan jumlah DMO 20 persen sebanyak 8.262.960 Kg padahal jumlah realisasi DMO yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk mendapatkan PE tidak terpenuhi yang mengakibatkan minyak goreng di pasar dalam negeri masih mengalami kelangkaan dalam periode tersebut," tambah jaksa.

Pada 8 Februari 2022, Indra Sari kemudian menerbitkan 2 persetujuan ekspor untuk dua perusahaan di Grup Wilmar yaitu PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multi Mas Nabati Asahan.

Pada Februari 2022, MP Tumanggor dari grup Wilmar memberikan amplop dan menyampaikan kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan Kehutanan Farid Amir yang melakukan tugas verifikasi bahwa Indra Sari meminta MP Tumanggor untuk memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses Persetujuan Ekspor. Farid pun bersedia menerima amplop karena ini merupakan arahan dari Indra Sari.



"Beberapa hari kemudian Farid Amir melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang yang diterimanya dari MP Tumanggor kepada Indra Sari yang mengatakan 'iya'. Isi amplop tersebut sebesar 10.000 dolar Singapura atau setara Rp100 juta. Selanjutnya uang itu dibagikan Farid kepada tim verifikator penerbitan PE yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina dan Fadro,"

Pada 8 Februari, Mendag M Lutfi kembali menerbitkan Permendag 8 tahun 2022 yang mengubah DMO dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, MP Tumanggor mewakili Grup Wilmar bersama Stanley Ma yang mewakili Grup Permata Hijau, Hanawi, Tukiyo bertemu di ruang kerja Indra Sari dan mengadakan minum-minum 'wine' yang dibawa oleh Stanley Ma. Selanjutnya pada 3 Maret 2022 Indra Sari menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan dan tidak memastikan apakah realisasi distribusi minyak goreng ke dalam negeri sudah syarat untuk lima perusahaan Grup Wilmar," ungkap jaksa.

PT Wilmar Nabati Indonesia (WINA), PT Multimas Nabati Asahan (MNA), PT Sinar Alam Permai (SAP), PT Multi nabati sulawesi (MNS), PT Wilmar Bio Energy Indonesia mempunyai kewajiban DMO CPO dan turunannya sebanyak 240.890.000 kg, tetapi kewajiban tersebut hanya sebanyak 27.505.728 kg, sehingga ada kekurangan DMO sebanyak 213.384.272 kg atau 234.722.699 liter.

Sejak 9 Februari - 17 Maret 2022, perusahaan dalam Grup Permata Hijau yaitu PT. Permata Hijau Palm Oleo, PT. Nubika Jaya, PT. Nagamas Palmoil Lestari, PT. Pelita Agung Agriindustri, PT. Permata Hijau Sawit, PT. Victorindo Alam Lestari, mengajukan PE CPO dan turunannya melalui David Virgo (direktur). Namun kewajiban DMO tidak seluruhnya direalisasikan sehingga terdapat selisih 15.139.542 kg.

Pada 10 Februari - 11 Maret, 7 perusahaan dalam Grup Musim Mas yaitu PT. Musim Mas, PT. Musim Mas-Fuji, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya melalui Manajer Corporate Affair PT. Musim Mas Johan Senjaya. Namun kewajiban DMO tidak seluruhnya direalisasikan sehingga terdapat selisih antara kewajiban dan realisasi DMO yaitu 78.969.720 kg.

"Petugas verifikasi tidak melakukan pengecekan lapangan atas dokumen realisasi DMO. Tim Verifikasi hanya merekapitulasi jumlah DMO dari PE yang dilaporkan sehingga jumlah DMO tidak dapat dipastikan kebenarannya dan dokumen yang di-upload oleh pemohon PE ke sistem INATRADE hanya sebatas formalitas saja. Hal ini sesuai arahan dari terdakwa Indra Sari agar verifikasi hanya cukup dengan verifikasi dokumen saja dan tidak perlu verifikasi lapangan," tambah jaksa.

Meskipun mengetahui realisasi DMO minyak goreng dipasar dalam negeri tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, namun Lin Che Wei tetap membuat analisis realisasi komitmen (pledge) dari pelaku usaha dan diserahkan ke Indra Sari untuk menjadi dasar penerbitan PE.

Lin Che Wei membuat dan memberikan laporan realisasi komitmen (pledge) dalam bentuk tabel meskipun kenyataannya tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya karena sebenarnya minyak goreng di pasar dalam negeri masih terjadi kelangkaan dan kalau pun ada, harga minyak goreng mahal dan di atas angka HET yang ditetapkan pemerintah.

Akibat perbuatan Indrasari bersama-sama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.

Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).

"Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DM), negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen. Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan," papar jaksa.

Namun, perbuatan kelima terdakwa juga telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.

Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp12.312.053.298.925.

Jumlah tersebut berasal dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha sebesar Rp10.960.141.557.673,-

Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, kelima terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada Selasa, 6 September 2022