Pemkot Palembang gencarkan edukasi perlindungan anak

id Pemkot Palembang, gencar edukasi perlindungan anak, perlindungan anak, cegah kasus kejahatan terhadap anak, lindungi ana

Pemkot Palembang gencarkan edukasi perlindungan anak

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menggencarkan kegiatan edukasi kepada warga setempat, terutama para ibu rumah tangga, tentang pentingnya perlindungan anak dari tindak kekerasan.

"Edukasi perlindungan anak digencarkan untuk meningkatkan pemahaman ibu-ibu rumah tangga dan warga kota secara umum agar memaksimalkan perlindungan terhadap anak dari kasus tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang akhir-akhir ini kasusnya masih cukup tinggi," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu.

Dalam melakukan edukasi tersebut, pihaknya berupaya menggalakkan program peningkatan kemampuan para ibu rumah tangga dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak mereka, baik ketika berada di rumah maupun di lingkungan permukiman dan sekolah.

Berdasarkan data, dalam beberapa tahun terakhir, tercatat lebih dari 100 kasus tindak kekerasan dan kasus lainnya yang melibatkan anak sebagai korban.

"Beberapa kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, masalah hak asuh anak dan penelantaran anak," ujar Fitrianti.

Program edukasi perlindungan anak yang telah berjalan dengan baik selama ini, kata dia, perlu digalakkan sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak karena akhir-akhir ini masih sering terjadi.

Ia menjelaskan pemahaman tentang hal itu perlu diberikan kepada ibu-ibu dan semua lapisan masyarakat di 18 kecamatan di daerah itu, sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan yang dapat mencelakai dan merusak masa depan anak serta mengganggu pertumbuhan anak secara normal.

"Melalui program itu diharapkan para ibu-ibu rumah tangga memahami cara melakukan perlindungan anak, larangan, dan sanksi hukum tindak kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak-anak," ujar dia.