Selama Juli 2022, Polres OKU Timur amankan sabu-sabu 122,98 gram

id Ungkap kasus narkoba, penyalahgunaan narkotika, tersangka narkoba, Polres OKUTimur,narkoba,sabu-sabu

Selama Juli 2022, Polres OKU Timur amankan sabu-sabu 122,98 gram

Ilustrasi narkoba. (ANTARA/HO/22)

Martapura, OKU Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 122,98 gram selama Juli 2022.

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Selasa mengatakan selama satu bulan terakhir sebanyak 122,98 gram narkoba jenis sabu diamankan dari delapan tersangka.

"Ada delapan tersangka dengan barang bukti 122,98 sabu-sabu yang kami sita selama satu bulan pada periode Juli 2022," katanya.

Serbuk kristal tersebut diamankan dari beberapa wilayah di OKU Timur, seperti Kecamatan Belitang III, Buay Madang, Bunga Mayang dan Madang Suku II.

"Setelah penangkapan narkoba dengan jumlah cukup besar beberapa waktu lalu, saya memerintahkan anggota untuk lebih gencar memberantas peredaran narkoba di OKU Timur," katanya.

Menurut dia, peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu di daerahnya cukup memprihatinkan karena sudah menyebar hingga pelosok desa.

Oleh sebab itu, untuk menekan peredarannya pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba hingga ke pelosok desa di wilayah itu.

"Satuan Narkoba Polres OKU Timur juga ditekankan agar lebih gencar melakukan upaya dalam pengungkapan kasus maupun penangkapan terhadap pelakunya," tegas Kapolres.