Martapura, OKU Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 122,98 gram selama Juli 2022.
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Selasa mengatakan selama satu bulan terakhir sebanyak 122,98 gram narkoba jenis sabu diamankan dari delapan tersangka.
"Ada delapan tersangka dengan barang bukti 122,98 sabu-sabu yang kami sita selama satu bulan pada periode Juli 2022," katanya.
Serbuk kristal tersebut diamankan dari beberapa wilayah di OKU Timur, seperti Kecamatan Belitang III, Buay Madang, Bunga Mayang dan Madang Suku II.
"Setelah penangkapan narkoba dengan jumlah cukup besar beberapa waktu lalu, saya memerintahkan anggota untuk lebih gencar memberantas peredaran narkoba di OKU Timur," katanya.
Menurut dia, peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu di daerahnya cukup memprihatinkan karena sudah menyebar hingga pelosok desa.
Oleh sebab itu, untuk menekan peredarannya pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba hingga ke pelosok desa di wilayah itu.
"Satuan Narkoba Polres OKU Timur juga ditekankan agar lebih gencar melakukan upaya dalam pengungkapan kasus maupun penangkapan terhadap pelakunya," tegas Kapolres.
Berita Terkait
Lansia rentan jadi korban kebakaran, di Palembang tambah satu kasus
Rabu, 1 Mei 2024 7:28 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Dinkes OKU mencatat 10 kasus DBD
Senin, 29 April 2024 19:56 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib