Kapolri miliki kewenangan tinjau ulang putusan etik terhadap Brotoseno

id sidang etik brotoseno, berita negara, kapolri jenderal listyo, listyo sigit prabowo,mabes polri,brotoseno,kapolri

Kapolri miliki kewenangan tinjau ulang putusan etik terhadap Brotoseno

Dokumentasi AKBP Raden Brotoseno. ANTARA FOTO

Jakarta (ANTARA) - Kepala Polri, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, memiliki kewenangan untuk meninjau kembali keputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau keputusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat, seperti putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kewenangan ini resmi diperoleh setelah Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan yang dirilis melalui Berita Negara Nomor 597/2022.

“Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mahfud MD apresiasi langkah Kapolri respons kasus AKBP Raden Brotoseno

Perpol Nomor 7/2022 ditandatangani Prabowo pada Selasa (14 Juni 2022), dan diundangkan pada Rabu (15 Juni 2022), serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yosanna H Laoly.

Kewenangan peninjauan kembali KKEP ini tertera pada Bab VI Bagian Kesatu pasal 83 ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi kepala Polri berwenang meninjau kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Baca juga: Mantan koruptor Raden Brotoseno jadi staf di Divisi TIK Polri

Untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP, Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KKEP Peninjauan Kembali. Hal ini tertuang dalam Ban VI Bagian Kedua Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3).

Terkait kapan sidang peninjauan kembali kasus Brotoseno akan dilaksanakan setelah diundangkannya Perpol baru itu, Prasetyo mengatakan, hal itu akan disampaikan kepala Divisi Propam Kepolisian Indonesia secara segera. “Nanti tunggu dari Kadiv Propam dulu,” ujar dia.

Perpol Nomor 7/2022 merupakan hasil revisi dari Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Revisi kedua perkap ini sebagai respon kepala Polri menindaklanjuti polemik Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di kepolisian usai menjalani masa penahanan.

Hal ini disampaikan Prabowo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu lalu (8/6).
Baca juga: Suami artis Angelina Sondakh bebas