Sumatera Selatan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Palembang, Sumatera Selatan mencatat jumlah pekerja sektor informal yang mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai sebanyak ratusan orang per hari.
“Ada 100 orang lebih per harinya pekerja sektor informal yang mendaftar itu terhitung di Januari-Maret 2022,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Palembang Ibkar Saloma di Palembang, Jumat.
Menurut Ibkar, para pekerja informal itu sebagian besar merupakan pengendara jasa angkutan transportasi daring, pedagang di pasar, pelaku bisnis digital dan termasuk mahasiswa.
Di mana, setiap kepesertaan tersebut mengikuti minimal dua program jaminan sosial, yaitu, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM) karena tergolong dalam katagori perorangan.
Ia mengaku optimistis, jumlah kepesertaan program jaminan sosial tersebut dapat terus bertumbuh mencapai target secara nasional yakni sebesar 10 persen dari jumlah keseluruhan peserta seiring kondisi penyebaran COVID-19 yang mulai melandai saat ini.
“Perekonomian masyarakat bergerak lebih stabil dan itu mempengaruhi kemampuan mereka juga dalam kepesertaan jaminan sosial ini, semoga seterusnya demikian," imbuhnya
Ibkar menjelaskan, para pekerja informal menghadapi masa sulit selama penyebaran COVID-19 yang terjadi dua tahun lalu karena mengalami keterbatasan ekonomi akibat ketidakpastian penghasilan dan ancaman keselamatan kesehatan mereka.
Sehingga jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Palembang berkurang, yang mana peserta yang meninggal karena COVID-19 cenderung tinggi sekitar 10 persen dari total jumlah kasus pada tahun 2020, dan sebanyak 400 lebih peserta meninggal dunia 2021 yang rata-rata merupakan kepala keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan Palembang merealisasikan total klaim dana santunan kematian senilai Rp42 juta per orang kemudian beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak dibiayai dari TK-Kuliah untuk setiap kepesertaan.
"Bayangkan untuk mendapatkan jaminan sosial program JKK dan JKM tersebut mereka hanya perlu membayar iurannya Rp16,800 per bulan pun sulit saat itu, dengan kondisi saat ini diharapkan lebih baik,” katanya.
Tentu melihat hal tersebut, menurutnya, terdaftar sebagai kepesertaan jaminan sosial ini memberikan manfaat yang lebih kepada peserta selain itu juga masa depan keluarganya.
"Tapi masih banyak lagi pekerja informal yang belum dapat perlindungan jaminan sosial, dari itu saya pikir ini adalah kewajiban bersama pemerintah daerah untuk mendorong mereka mendapatkan jaminan ini karena manfaatnya sangat baik,” tandasnya.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kunjungi korban girder roboh
Jumat, 8 Maret 2024 19:09 Wib
BPJS Naker respon cepat kejadian kecelakaan kerja di fly over Bataian
Kamis, 7 Maret 2024 22:34 Wib
Yovie suarakan setiap musisi berhak dapat jaminan sosial
Selasa, 5 Maret 2024 11:51 Wib
BPJAMSOSTEK bayar santunan atas 11 kasus kematian di OKU Timur
Rabu, 21 Februari 2024 16:51 Wib
Empat petugas pemilu di Pekanbaru alami kecelakaan
Minggu, 18 Februari 2024 23:46 Wib