Sumatera Selatan (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan pendataan terhadap aset-aset milik tiga tersangka perkara dugaan penipuan investasi usaha ternak ikan lele organik PT DHD Farm.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Keuangan PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia Irma Wahidah, Komisaris Utama DHD Farm Heriyanto Wahab, dan mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris DHD Farm Dodi Sulaiman.
"Penyidik sedang menginventarisir aset-aset milik tersangka yang berkaitan dengan bisnis yang dijalankan oleh DHD Farm," kata Ketua Tim Khusus Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus ini, Komisaris Polisi Masnoni, di Palembang, Selasa.
Baca juga: Korban DHD Farm terus mendatangi posko pengaduan Polda Sumsel
Menurutnya, selain pendataan, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset tersangka dalam kaitannya dengan investasi DHD Farm tersebut. "Aset tersangka sudah disegel dan saat ini masih dilakukan pendalaman," ujarnya pula.
Hal tersebut itu dilakukan supaya selama proses hukum ini berlangsung, aset tersebut tidak dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain.
Baca juga: Direktur Keuangan DHD Farm ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi lele
"Dapat dijadikan alat bukti pendukung dalam proses penyidikan. Itulah mengapa pendataan dan penyitaan ini penting," katanya lagi.
Dalam kasus ini, ujar dia pula, tim khusus sedikitnya sudah menerima sebanyak 310 laporan dari korban investasi yang bukan hanya berasal dari Sumsel, namun juga tersebar di tiga provinsi lain meliputi Lampung, Bengkulu, dan Jambi.
Masing-masing 300 orang melaporkan melalui laman aduan online dan 10 membuat laporan polisi secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Baca juga: Korban penipuan dana investasi minta Polda Sumsel usut tuntas DHD Farm
Termasuk juga sampai saat ini penyidik telah memeriksa tak kurang dari 20 orang saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantaran berkaitan dengan aset berikut dengan melihat banyaknya laporan korban yang telah melakukan investasi dengan nilai investasi jutaan hingga miliaran rupiah.
Baca juga: DHD Cicilan raup omset pembiayaan Rp1 miliar di tengah pandemi
"Bila proses pidananya selesai dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak menutup kemungkinan arahnya ke TPPU," kata dia.
Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut guna proses penyidikan. Selama proses tersebut tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, katanya lagi.