Jakarta (ANTARA) - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pimpinan KPK akan menanyakan langsung perkembangan penanganan kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan dalam gelar perkara (ekspose).
"Pimpinan akan mendengarkan langsung baik dari Bareskrim maupun Kejaksaan Agung. Tentunya ini kita akan lihat bagaimana dari hasil-hasil yang sudah digelar perkara dan tentunya juga diskusi internal kami dan pimpinan ada hal-hal yang akan ditanyakan atau perkembangan bagaimana," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, KPK pada Jumat (11/9) mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk gelar perkara (ekspose) terkait penanganan kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK undang Polri-Kejagung gelar perkara kasus Djoko Tjandra
Karyoto mengungkapkan pimpinan KPK juga sangat fokus sehingga dalam gelar perkara kemungkinan juga memiliki pandangan-pandangan terkait penanganan kasus tersebut.
"Sebenarnya pada saat pertama gelar perkara di Bareskrim dan yang di Kejaksaan Agung kemarin memang yang hadir baru beberapa direktur. Namun demikian, pimpinan KPK juga sangat 'concern'. Artinya, beliau-beliau juga ada pandangan-pandangan yang mungkin akan didalami," ujar Karyoto.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan undangan gelar perkara itu sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Ia mengatakan untuk pihak Bareskrim Polri gelar perkara dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan dengan pihak Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa Pinangki telusuri dugaan pencucian uang
Sementara itu, baik Bareskrim Polri maupun Kejagung telah menerima undangan dari KPK dan siap menghadiri gelar perkara tersebut.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko Tjandra dan kawan-kawan.
KPK juga akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pada Selasa (8/9), tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.
Baca juga: Gratifikasi PNS, Kejagung periksa dua pengelola apartemen sebagai saksi kasus Pinangki
Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan RI.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Berita Terkait
Pakar kesehatan: Harga obat di RI enam kali lebih mahal dari India
Kamis, 4 Juli 2024 11:00 Wib
Pakar: Kasus tuberkulosis di Indonesia masihperingkat dua global
Rabu, 8 November 2023 13:12 Wib
Belum semua kasus TB bisa diobati dan disembuhkan
Jumat, 24 Maret 2023 11:25 Wib
Prof Tjandra sarankan pasien COVID-19 tak bepergian bebas
Sabtu, 31 Desember 2022 14:51 Wib
Prof Tjandra beri rekomendasi penanganan polio
Minggu, 20 November 2022 11:37 Wib
Prof Tjandra Yoga: Subvarian baru Centaurus ditemukan di India
Senin, 11 Juli 2022 19:18 Wib
Pakar sebut kenaikan kasus COVID-19 tunjukkan pandemi masih berlangsung
Kamis, 16 Juni 2022 12:04 Wib
Politikus PSI Raja Juli Antoni jabat Wamen ATR/BPN gantikan Surya Tjandra dari partai yang sama
Rabu, 15 Juni 2022 14:26 Wib