Palembang (ANTARA) - Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan 17 kabupaten dan kota dapat menurunkan angka kasus tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan data pada minggu pertama Agustus 2020 (3-9 Agustus) tercatat 32 kasus tindak pidana yang ditangani personel Polda Sumsel dan polres jajaran, sedangkan pada minggu kedua (10-16 Agustus) tercatat 20 kasus tindak pidana, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, sebanyak 32 kasus tindak pidana yang ditangani pada 3-9 Agustus 2020 terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat) 18 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 13 kasus, dan pembunuhan satu kasus.
Kasus tindak pidana tersebut diungkap personel Polrestabes Palembang sebanyak 14 kasus, Dit Reskrimum Polda Sumsel, Polres Musi Banyuasin, Polres Pali masing-masing tiga kasus, serta Polres Banyuasin, Polres Lahat, dan Polres Prabumulih masing-masing dua kasus.
Sedangkan 20 kasus tindak pidana yang ditangani pada minggu kedua Agustus terdiri atas pencurian dengan pemberatan tujuh kasus, pencurian dengan kekerasan 13 kasus.
Kasus tindak pidana tersebut diungkap personel Ditreskrimum Polda Sumsel tiga kasus, Polres Ogan Komering Ilir enam kasus, Polres Musi Banyuasin dan Polres OKU Timur masing-masing tiga kasus, Polrestabes Palembang dua kasus, serta Polres Ogan Ilir, Polres Lubuk Linggau, dan Polres Pagaralam masing-masing satu kasus, katanya pula.
Kepala satuan wilayah di daerahnya terjadi kasus tindak pidana cukup tinggi, diminta untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat meminimalkan gangguan kamtibmas dan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan.
Jajaran Polda Sumsel berupaya menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat walaupun di tengah masa pandemik COVID-19.
"Dengan rasa aman dan nyaman tersebut, masyarakat diharapkan bisa melakukan berbagai aktivitas sebagaimana mestinya dan perekonomian berjalan baik dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik," kata Kombes Pol Supriadi.
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak
Senin, 6 Mei 2024 14:44 Wib
Lapas Lubuklinggau bangun sarana asimilasi dan edukasi napi
Sabtu, 4 Mei 2024 22:28 Wib
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
KPK periksa saksi kasus dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XI
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib