Pelaku penembakan Kades dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

id penembakan kades jirak, kasus penembakan, polres tabalong, berita tabalong

Pelaku penembakan Kades dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

. (ANTARA/Ist)

Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik dari Satreksrim Polres Tabalong menjerat pelaku penembakan Kepala Desa Jirak Kecamatan Pugaan, berinisial HR (33) dengan pasal pembunuhan berencana.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur di Tanjung, Sabtu, mengatakan pihaknya telah mempunyai bukti-bukti kalau tersangka telah merencanakan aksi penembakan atas korban Suriansyah (38) hingga tewas.

"Kami akan menjerat tersangka kasus penembakan ini dengan pasal berlapis yakni pasal 340 atau 338 KUHPidana," jelas Matnur.

Terus dikatakannya, berdasarkan pasal 340 KUHP tersangka diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.

Sementara dari hasil pemeriksaan HR yang pernah menjabat Kepala Seksi Pembangunan di Kantor Desa Jirak, pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena telah diberhentikan dalam pekerjaan.

Dengan menggunakan senapan angin pelaku melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban pada Rabu (25/6) malam di jembatan Desa Ampukung Kecamatan Kelua.

Akibat ulah pelaku yang melakukan penembakan itu, korban tewas di tempat kejadian dengan luka di bagian dada kiri dan lengan tangan kiri.

"Pelaku HR sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolres Tabalong.