Purbalingga (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor Padamara bersama Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, menangkap satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang kepala desa.
"Peristiwa dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada hari Sabtu (5/10), pukul 22.00 WIB," kata Kepala Polres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto didampingi Kepala Seksi Humas Iptu Setyo Hadi di Purbalingga, Minggu.
Ia mengatakan peristiwa tersebut dialami korban atas nama Jarwoto yang merupakan Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan pengajian di Lapangan Desa Padamara.
Sesampai-nya di ruas jalan Desa Purbayasa-Desa Prigi, Kecamatan Padamara, korban yang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pelaku berinisial DCS (47), warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara.
Berita Terkait
Puspom TNI akan tetapkan tersangka penganiayaan di Deli Serdang
Kamis, 14 November 2024 17:38 Wib
Polisi dalami dugaan pemukulan siswa SMP oleh guru
Kamis, 31 Oktober 2024 12:06 Wib
Pasutri aniaya anak hingga patah tulang
Kamis, 31 Oktober 2024 8:47 Wib
Alasannya enteng, pelaku penganiaya balita di Depok mengaku khilaf
Kamis, 1 Agustus 2024 17:53 Wib
Penganiaya mertua demi harta diringkus polisi
Kamis, 20 Juni 2024 16:55 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus tewasnya santri Tebo
Senin, 13 Mei 2024 13:45 Wib
Sorang gadis dianiaya perampok, Pemkab Garut gratiskan biaya pengobatan di RS
Minggu, 12 Mei 2024 21:00 Wib
Buntut kasus penganiayaan maut, minggu depan semua mahasiswa STIP tak lagi berpangkat
Kamis, 9 Mei 2024 12:51 Wib