Badan Anggaran sampaikan rekomendasi agar keberlangsungan APBN 2020 terjaga
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan rekomendasi untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 serta fungsi fiskal lainnya kepada pemerintah.
Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, menyampaikan saran ini mendesak karena hampir seluruh indikator ekonomi makro dalam APBN telah mengalami perubahan signifikan, terutama nilai tukar rupiah dan harga minyak.
"APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu," kata Said.
Rekomendasi pertama yakni pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.
Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan kedepan.
Kemudian, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang PPh.
"Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya diatas Rp100 miliar," ujar Said.
Namun, tambah dia, yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan wabah ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
Selanjutnya, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya.
"Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari tiga persen ke lima persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen," ungkap Said.
Perppu tersebut dimaksudkan untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19 dan memastikan adanya program social safety net untuk membantu kehidupan masyarakat.
Ia mengharapkan sejumlah relaksasi ini dapat mendukung sektor UMKM dan informal agar bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
"Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," kata Said.
Rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan Perekonomian ini telah disampaikan kepada Pemerintah melalui penyampaian informasi Badan Anggaran kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia lewat teleconference.
Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, menyampaikan saran ini mendesak karena hampir seluruh indikator ekonomi makro dalam APBN telah mengalami perubahan signifikan, terutama nilai tukar rupiah dan harga minyak.
"APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu," kata Said.
Rekomendasi pertama yakni pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.
Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan kedepan.
Kemudian, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang PPh.
"Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya diatas Rp100 miliar," ujar Said.
Namun, tambah dia, yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan wabah ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
Selanjutnya, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya.
"Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari tiga persen ke lima persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen," ungkap Said.
Perppu tersebut dimaksudkan untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19 dan memastikan adanya program social safety net untuk membantu kehidupan masyarakat.
Ia mengharapkan sejumlah relaksasi ini dapat mendukung sektor UMKM dan informal agar bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
"Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," kata Said.
Rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan Perekonomian ini telah disampaikan kepada Pemerintah melalui penyampaian informasi Badan Anggaran kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia lewat teleconference.