Jakarta (ANTARA) - Balai Penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan yang sebelumnya melarikan diri pada 31Januari 2020.
"IG adalah pemilik dua ekor orangutan yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Langkat Sumatera Utara pada 10 Januari 2020," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Setelah menetapkan status tersangka, Balai Gakkum KLHK RI segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Ia mengatakan saat penggerebekan dan penyitaan dua orangutan, IG melarikan diri. Setelah upaya pemanggilan dua kali akhirnya pelaku dijemput di Stabat dan selanjutnya diperiksa. Penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pelaku akan dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hal tersebut merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam menegakkan hukum secara tegas bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.
"Kita harus melindungi kekayaan hayati khususnya orangutan karena merupakan satwa yang eksotik dan hanya ada di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan penegakan hukum kejahatan satwa yang dilindungi merupakan prioritas pemerintah. Perbuatan tersebut telah menjadi perhatian publik baik di Indonesia maupun negara lain sehingga perlu ditangani serius.
"Saya tegaskan pelaku kejahatan terhadap orangutan harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," katanya.
Berita Terkait
Mendag selidiki kembalinya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 15:15 Wib
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib
Kak Seto: perdagangan bayi di Jakbar itu fenomena gunung es
Sabtu, 24 Februari 2024 11:34 Wib
Uni Afrika larang perdagangan kulit keledai
Selasa, 20 Februari 2024 11:08 Wib
Pemerintah blokir 1.855 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal
Senin, 19 Februari 2024 17:15 Wib
Muratara gelar pasar murah pulihkan ekonomi usai banjir
Selasa, 30 Januari 2024 20:38 Wib
Rupiah turun tipis di tengah surplus neraca perdagangan Indonesia
Senin, 15 Januari 2024 16:48 Wib
Rupiah dibuka melemah di tengah proyeksi surplus neraca perdagangan
Senin, 15 Januari 2024 9:47 Wib