Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Sholeh Amin mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang cepat menangani kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan berharap KPK juga mampu memecahkan berbagai kasus besar.
"Kejaksaan dan Polri sudah menunjukkan kapasitasnya dengan membidik berbagai kasus besar termasuk 'white collar crime' (kejahatan kerah putih). KPK dengan kewenangan yang jauh lebih besar seharusnya menunjukkan prestasi yang minimal serupa,” kata Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.
Sholeh menyebut selama ini masyarakat melihat KPK lebih banyak menangani kasus kecil, sementara saat menangani kasus besar KPK terlihat berjalan di tempat dan tak kunjung menemukan hasil yang memuaskan.
"Dengan kewenangan besar seperti penyadapan, berbagai kasus besar seharusnya mudah ditemukan dan ditangani KPK. Kasus Century masih terkatung-katung, begitu juga dengan Hambalang, Pelindo, dan lainnya," kata Sholeh.
Sholeh berharap KPK periode ini bisa lebih baik dibanding pendahulunya yang lebih banyak diisi dengan hiruk-pikuk politik.
Dia meminta para komisionernya tidak lagi menjadikan penanganan kasus hukum menjadi panggung untuk hanya mendapatkan tepuk tangan masyarakat, namun benar-benar berprestasi mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
"KPK sebenarnya masih diharapkan bisa mengungkap kasus besar. Harapan itu ada di komisioner dan para pegawai KPK, termasuk para penyidik," jelas Sholeh.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi calon organisasi bantuan hukum baru
Selasa, 14 Mei 2024 12:23 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Kemenkumham Sumsel dorong peningkatan peran penyidik PNS dalam gakkum
Kamis, 25 April 2024 21:07 Wib
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib