Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel sampaikan Isu strategis produk hukum daerah

id Kadivyankumham, Kemenkumham Sumsel, isu strategis, isu, produk hukum, hukum, produk daerah

Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel sampaikan Isu strategis produk hukum daerah

Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel sampaikan Isu strategis produk hukum daerah  (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, menghadiri undangan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Undangan itu terkait kegiatan rapat inventarisasi Perda/Perkada Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, bertempat di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Rabu (23/10/2024).

Kepala Biro Hukum dan HAM Dedi Harapan selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa dengan terselenggaranya kegiatan ini berharap terlaksananya pengawasan terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota guna mewujudkan tertib administrasi, penyelenggaraan pembangunan, pelayanan umum dan kegiatan masyarakat.

Kegiatan ini juga untuk sinkronisasi kebijakan yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan sinergisitas dalam melaksanakan pengawasan terhadap Rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota.

Sementara itu, dalam sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Chandra, menyampaikan, rapat ini sebagai upaya inventarisasi peraturan-peraturan kepala daerah yang berlaku di Sumatera Selatan, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami mengimbau dan berharap kepada seluruh peserta, bahwa dengan adanya narasumber dari Pemerintah Provinsi Sumsel, Akademisi/Guru Besar, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, dapat meningkatkan pemahaman terkait percepatan penyelesaian regulasi di daerah," ujar Sekda Edward.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati menerangkan, peran dan kedudukan Kanwil Kemenkumham didasarkan pada Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui ketentuan tersebut, Kanwil Kemenkumham berwenang untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, baik berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota maupun dari DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Ika juga menekankan mengenai isu-isu strategis dalam pembentukan produk hukum daerah, yaitu belum optimalnya nilai Indeks Reformasi Hukum di Provinsi Sumatera Selatan.

Pada tahun 2022 hanya terdapat empat Pemda yang berpartisipasi dan tahun 2023 terdapat peningkatan menjadi 14 Pemda yang berpartisipasi.

Capaian nilai Indeks Reformasi Hukum rata-rata belum mencapai target yang diharapkan. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi dalam Indeks Reformasi Hukum dan dapat mencapai nilai yang optimal karena hal tersebut merupakan program nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.

Pemerintah Daerah agar saat mengajukan permohonan pengharmonisasian kepada Kanwil, untuk melengkapi berkas permohonan sesuai dengan persyaratan dan format yang telah ditetapkan dalam Kepmenkumham Nomor M.HH-O1.PP.O2.O1 Tahun 2023,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber, Akademisi/Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Febrian, S.H., MS. dan Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Wahyu Septiadi Kusuma, S.E. M.M. Kegiatan diikuti dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan dan pegawai di lingkungan Pemprov setempat.