Kanwil Kemenkumham Sumsel lantik empat notaris pengganti

id Divisi Pelayanan Hukum, Hak Asasi Manusia, Kadivyankumham, kanwil kemenkumham, melantik, sumpah jabatan, notaris, notaris pengganti

Kanwil Kemenkumham Sumsel lantik empat notaris pengganti

Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati melantik dan mengambil sumpah jabatan empat notaris pengganti. (ANTARA/HO/24)

Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati melantik dan mengambil sumpah jabatan empat notaris pengganti.

"Keempat notaris pengganti itu dilantik untuk melaksanakan tugas notaris utama di wilayah Kota Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI),  dan Kabupaten Banyuasin yang cuti selama 12 hari kerja," kata Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Rabu.

Notaris dari Kota Palembang yang ditunjuk sebagai pengganti yakni Darma Indrawan SH, M.Kn sebagai pengganti dari Notaris KMS Subhan Ansyori SH, M.Kn.

Kemudian Muhammad Ero Faisal SH, M.Kn sebagai notaris pengganti dari Notaris Etta Margareta SH M.Kn dengan wilayah kerja Kota Palembang.

Dolly Lukita Simanjunt sebagai notaris pengganti dari Notaris Pati Artha Raditya dengan wilayah kerja Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Rahmi Fadhilah sebagai notaris pengganti dari Notaris Diana Sari Anggriani dengan wilayah kerja Kabupaten Banyuasin.

Menurut Ika, kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris itu sejalan dengan amanat dari ketentuan Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris.

Notaris sebagai salah satu pengemban profesi hukum adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan di bidang kenotariatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Oleh karena itu, kehadiran dari notaris sangat penting untuk mendukung penegakkan hukum sebagai pejabat yang berwenang membuat suatu produk hukum berupa akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna untuk membantu terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar.

Dalam menjalankan tugasnya, Ika menegaskan kepada notaris yang dilantik untuk berpegang teguh kepada Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku serta memahami apa saja yang menjadi tugasnya.

Kemudian  harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat dengan bersikap jujur dan amanah.

“Saya meminta kepada saudara yang baru dilantik sebagai pengganti untuk selalu berhati-hati dalam bekerja sehingga tidak terlibat dengan pertentangan hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
Tentunya, pelantikan notaris pengganti ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah adanya notaris yang sedang melaksanakan cuti,” kata Kadivyankumham Ika.