Permohonan paspor di Imigrasi Palembang menurun

id imigrasi palembang , permohonan paspor,permohonan paspor di imigrasi palembang

Permohonan paspor  di Imigrasi Palembang menurun

Petugas Kantor Imigrasi Palembang memeriksa berkas permohonan pembuatan paspor. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor lama di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan menjelang akhir tahun 2019 ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan menjelang akhir tahun sebelumnya.

"Dalam dua pekan ini jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan paspor belum ada tanda-tanda terjadi peningkatan yakni berkisar 150-200 orang per hari, padahal pada tahun sebelumnya pada bulan November jumlah pemohon paspor bisa mencapai di atas 200 orang per harinya," kata Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Triman di Palembang, Jumat.

Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya permohonan pembuatan paspor menjelang akhir tahun terjadi peningkatan karena banyak masyarakat yang akan liburan akhir tahun ke luar negeri dan ibadah umrah.

Berdasarkan data pelayanan pembuatan paspor pada November 2019, kondisi tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena belum ada tanda-tanda peningkatan jumlah permohonan.

Menurunnya jumlah permohonan pembuatan paspor kemungkinan sebagian besar masyarakat yang biasa bepergian ke luar negeri telah memiliki paspor atau pengaruh kondisi ekonomi yang kurang baik.

Meskipun jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor tidak mengalami peningkatan seperti yang diprediksi sebelumnya, pihaknya tetap menyiapkan petugas di loket pelayanan secara maksimal.

Dengan petugas yang maksimal, diharapkan pelayanan penerimaan berkas dan foto paspor bisa dilakukan dengan baik sesuai standar manajemen mutu atau ISO.

Sesuai standar pelayanan tersebut seluruh tahapan proses pelayanan administrasi dan penerbitan paspor waktunya terukur dan dapat menutup celah praktik percaloan.

Setiap berkas permohonan yang diproses di loket bisa diselesaikan dalam waktu yang terukur atau sesuai dengan standar ISO, jika berkas yang diajukan seluruh persyaratannya lengkap, paspornya bisa dicetak dan diambil pwmohon dalam waktu empat hari kerja dengan biaya terukur pula yakni Rp355.000, kata Triman.