Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty menilai Indonesia membutuhkan aturan atau payung hukum yang melindungi dan mengatur arus data yang ada di masyarakat.
"Di era internet yang informasi begitu terbuka, harus ada payung hukum yang melindungi dan mengatur arus data yang ada," kata Evita di Jakarta, Minggu.
Karena itu dia menilai diperlukan adanya undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan data pribadi masyarakat.
Baca juga: Era kecerdasan buatan, pemerintah siapkan UU perlindungan data pribadi
Menurut dia, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi namun belum disampaikan ke DPR untuk dibahas. "RUU tersebut masih di pemerintah, katanya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada DPR RI oleh Presiden Jokowi," ujarnya.
Evita mengatakan, RUU tersebut harus mampu menjawab dan memberi solusi terhadap kerancuan data di masyarakat.
Dia mencontohkan, harus diperjelas mana yang merupakan data untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara. "Harus jelas mana data yang terbuka untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara dengan aturan masing-masing," katanya.
Baca juga: AFTECH tegaskan UU perlindungan keamanan data pribadi penting
Baca juga: OJK batasi akses data digital pribadi bagi "fintech lending"
Baca juga: Praktik jual-beli data pribadi melanggar hukum
Berita Terkait
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
BNPT puji Kilang Pertamina Plaju jaga obvitnas dari terorisme
Rabu, 1 Mei 2024 0:26 Wib
OPM serang Polsek Homeyo akibatkan seorang warga tewas
Selasa, 30 April 2024 15:15 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI sidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:13 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib