Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty menilai Indonesia membutuhkan aturan atau payung hukum yang melindungi dan mengatur arus data yang ada di masyarakat.
"Di era internet yang informasi begitu terbuka, harus ada payung hukum yang melindungi dan mengatur arus data yang ada," kata Evita di Jakarta, Minggu.
Karena itu dia menilai diperlukan adanya undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan data pribadi masyarakat.
Baca juga: Era kecerdasan buatan, pemerintah siapkan UU perlindungan data pribadi
Menurut dia, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi namun belum disampaikan ke DPR untuk dibahas. "RUU tersebut masih di pemerintah, katanya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada DPR RI oleh Presiden Jokowi," ujarnya.
Evita mengatakan, RUU tersebut harus mampu menjawab dan memberi solusi terhadap kerancuan data di masyarakat.
Dia mencontohkan, harus diperjelas mana yang merupakan data untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara. "Harus jelas mana data yang terbuka untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara dengan aturan masing-masing," katanya.
Baca juga: AFTECH tegaskan UU perlindungan keamanan data pribadi penting
Baca juga: OJK batasi akses data digital pribadi bagi "fintech lending"
Baca juga: Praktik jual-beli data pribadi melanggar hukum
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel ingatkan lapas waspadai empat titik rawan
Jumat, 19 April 2024 13:18 Wib
Prabowo minta pendukung tak gelar aksi
Jumat, 19 April 2024 10:57 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib