Jakarta (ANTARA) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan praktik jugal-beli data pribadi merupakan kegiatan yang melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda.
"Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan," kata Ketua BRTI, Ismail, dalam keterangan resmi, Jumat.
Pernyataan BRTI ini muncul setelah pemberitaan media massa mengenai temuan jual-beli data pribadi di platform e-commerce.
Saat ini terdapat sekitar 30 regulasi yang mengatur perlindungan data, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, perdagangan, perindustrian, maupun telekomunikasi.
BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meminta penyedia platform e-commerce dan media sosial untuk menurunkan promosi, iklan dan gerai yang mempraktikkan jual-beli data pribadi.
Sebagai langkah memperkuat perlindungan data pribadi, Kominfo menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi.
Salah satu pasal dalam RUU tersebut menjelaskan data pribadi sebagai setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.
Draft tersebut juga menegaskan data sensitif, yaitu data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.
Ismail, yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, berpendapat UU PDP akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Saat ini RUU PDP berada di Sekretariat Negara dan akan diserahkan ke DPR untuk pembahasan lanjutan agar dapat segera disahkan.
Berita Terkait
Pasar Induk Batukuning OKU Sumsel difungsikan
Selasa, 23 April 2024 18:57 Wib
Penjual bunga tabur di TPU di Palembang Raup untung
Jumat, 12 April 2024 6:39 Wib
Pertamina sanksi pangkalan di Pagar Alam karena jual LPG di atas HET
Sabtu, 6 April 2024 22:55 Wib
SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 15:49 Wib
Bulog OKU jual sembako murah di operasi pasar
Jumat, 23 Februari 2024 15:21 Wib
Polisi Thailand kembali ringkus pejabat bank yang jual data nasabah
Jumat, 16 Februari 2024 16:38 Wib
KPK periksa putra Syahrul Yasin Limpo soal jual beli jabatan di Kementan
Selasa, 6 Februari 2024 18:56 Wib
Pameran JICAF 2023 berhasil jual 4000 karya senilai Rp1,2 miliar
Rabu, 22 November 2023 11:38 Wib