Solo (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) berharap pelaku kejahatan uang palsu (upal) disanksi berat untuk memberikan efek jera kepada tersangka.
"Harapan kami untuk penerapan hukum ini bisa menggunakan Undang-Undang (UU) Mata Uang dengan sanksi sampai dengan 15 tahun," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Surakarta Bandoe Widiarto di Solo, Jateng, Jumat.
Baca juga: Masyarakat diminta waspadai uang palsu jelang Lebaran
Menurut dia, kejahatan terkait peredaran uang palsu harus ditindak tegas karena meresahkan masyarakat. Bahkan, sesuai dengan UU Mata Uang siapapun yang melapor bahwa dia memperoleh uang palsu, tidak ada penggantian dari BI maupun Kepolisian.
"Jadi ketika ada seseorang yang melapor bahwa dia dapat uang palsu, ya sudah, kami menerima laporan tersebut tetapi tidak mengganti," katanya.
Ia mengatakan saat ini pelaku kejahatan uang palsu masih dikenai UU Pemalsuan Dokumen dengan sanksi penjara di bawah 1 tahun.
Oleh karena itu, ia berharap dengan sanksi yang lebih berat jumlah peredaran uang palsu khususnya di Solo Raya dapat diminimalisasi.
Sementara itu, dikatakannya, perkembangan temuan uang palsu di Soloraya masih fluktuatif. Berdasarkan data, dikatakannya, pada tahun 2016 jumlah uang palsu yang ditemukan sebanyak 7.107 lembar.
Selanjutnya, pada tahun 2017 sebanyak 4.858 lembar, tahun 2018 sebanyak 5.185 lembar. Sedangkan pada tahun 2019 sejauh ini uang palsu yang ditemukan sebanyak 1.634 lembar.
"Dari total temuan, 96 persen di antaranya berasal dari laporan bank. Sedangkan sisanya laporan masyarakat. Harapannya dengan digunakannya UU Mata Uang maka peredaran uang palsu dapat diminimalisasi," katanya.
Baca juga: Antisipasi uang palsu, BI gelar layanan penukaran uang pecahan
Baca juga: Pensiunan PNS tertipu menang undian, Rp39 juta ludes
Berita Terkait
Polda Sumsel ungkap kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi
Minggu, 11 Februari 2024 23:07 Wib
Polisi ungkap peredaran obat keras Hexymer di "marketplace"
Kamis, 1 Februari 2024 16:40 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura
Rabu, 31 Januari 2024 15:12 Wib
Polres OKU Timur awasi peredaran minuman keras di malam tahun baru
Senin, 1 Januari 2024 6:25 Wib
Kabareskrim: Pabrik keripik pisang narkoba sudah berjalan sebulan
Jumat, 3 November 2023 14:13 Wib
Polres OKU Timur ungkap 60 kasus narkoba
Rabu, 25 Oktober 2023 0:57 Wib
Pakar UGM pastikan informasi peredaran beras plastik itu hoaks
Rabu, 11 Oktober 2023 16:37 Wib
Desa Gumawang Kampung OKU Timur percontohan pemberantasan narkoba
Kamis, 7 September 2023 17:30 Wib