Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan, senilai Rp2,6 miliar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto di Jambi, Jumat, mengatakan saat itu di Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan, dan langsung melakukan penyelidikan.
Dari pengungkapan ini mereka menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu yaitu IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan. Polisi menyita kurang lebih 2 kilogram sabu dari dua orang kurir tersebut.Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni tersangka IN ditangkap di Merlung, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, sedangkan MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101 Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada pengungkapan ini polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka pelaku IN di Merlung, setelah polisi melakukan berbagai serangkaian penyelidikan.
Berita Terkait
Dua warga Jambi meninggal dunia akibat dianiaya di Bengkulu
Jumat, 6 September 2024 14:58 Wib
BW ditangkap polisi akibat promosikan situs judi online melalui medsos
Senin, 2 September 2024 16:03 Wib
Pertamina Patra Niag sebut 6.183 pembeli pertalite di Jambi daftar QR Code
Jumat, 30 Agustus 2024 17:41 Wib
Pusri tandatangani PJBG dengan PT PHE Jambi Merang
Sabtu, 17 Agustus 2024 17:49 Wib
Pertamina Patra Niaga bantu pengelolaan sampah organik di Kota Jambi
Jumat, 16 Agustus 2024 15:09 Wib
Polisi selidiki tujuan pengiriman kayu hasil penebangan liar
Jumat, 16 Agustus 2024 11:52 Wib
Polisi selidiki penyebab kebakaran lahan di Pelayangan
Rabu, 7 Agustus 2024 15:37 Wib
Polisi tetapkan seorang kakek tersangka pelaku pembakaran lahan di Desa Muara Danau
Rabu, 7 Agustus 2024 12:55 Wib