Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan, senilai Rp2,6 miliar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto di Jambi, Jumat, mengatakan saat itu di Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan, dan langsung melakukan penyelidikan.
Dari pengungkapan ini mereka menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu yaitu IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan. Polisi menyita kurang lebih 2 kilogram sabu dari dua orang kurir tersebut.Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni tersangka IN ditangkap di Merlung, Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, sedangkan MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101 Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada pengungkapan ini polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka pelaku IN di Merlung, setelah polisi melakukan berbagai serangkaian penyelidikan.
Berita Terkait
Kebakaran ruangan Samapta Polresta Jambi disebabkan percikan dari gangguan kelistrikan
Selasa, 5 November 2024 1:00 Wib
Limbah nanas jadi pakan ternak
Sabtu, 2 November 2024 21:00 Wib
60.000 kendaraan lintasi Tol Betung Tempino Jambi pada 17-27 Oktober
Rabu, 30 Oktober 2024 13:46 Wib
Sebuah stasiun tv di Jambi kebakaran
Minggu, 27 Oktober 2024 12:30 Wib
Agen bisnis judi milik bandar narkoba Helen bersaudara ditangkap
Sabtu, 19 Oktober 2024 19:12 Wib
3 terduga jaringan bandar narkoba Jambi diboyong ke Jakarta
Minggu, 13 Oktober 2024 8:27 Wib
Innalilahi, balita hilang ditemukan meninggal di bawah gardu listrik
Senin, 7 Oktober 2024 6:32 Wib
CCTV kembali bantu penyidikan, pria terduga pembunuh wanita di Jambi diringkus
Jumat, 4 Oktober 2024 21:08 Wib