Pemprov DKI harus tegas terapkan aturan atap bangunan

id Mall Thamrin City,Ruang terbuka hijau,RTH,Perumahan di atap gedung,E-vote,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara har

Pemprov DKI harus tegas terapkan aturan atap bangunan

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City ini terdiri dari lima blok yaitu A1-A19, B1-B12, C1-C19, D1-D16, E1-E15, dan F1-F9. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Pemerintah DKI Jakarta harus tegas dalam menerapkan aturan perihal konsep atap bangunan yang ada di wilayah itu.

"Perlu ketegasan Pemda DKI untuk mengatur atap-atap bangunan gedung di Jakarta," kata Nirwono menanggapi adanya perumahan mewah yang dibangun di atap Mall Thamrin City, Jumat.

Dalam ilmu tata kota termasuk penerapan fungsi atap di negara-negara maju, kota-kota dunia justru sedang gencar-gencarnya menerapkan atap bangunan maupun mall sebagai ruang terbuka hijau.

Pemerintah dan pengembang setempat memaksimalkan ruang kosong di atap untuk ruang hijau. Dengan begitu, setidaknya dapat mereduksi polusi udara akibat gas buang kendaraan disamping meningkatkan estetika kota.

"Kota-kota di dunia justru mengoptimalkan rooftop untuk RTH baik berupa taman atap/toof garden atau pertanian di atap/roof urban farming untuk kebutuhan penghuni gedung itu sendiri," kata dia.

Baca juga: Pengamat: belum ada aturan perumahan dibangun di atap gedung

Apabila melihat aturan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Fauzi Bowo, telah mengeluarkan peraturan yang tertuang di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Peraturan itu wajib diterapkan pada kantor, perdagangan, rumah susun atau apartemen dan gedung yang penggunanya lebih dari satu dengan total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi.

Peraturan ini juga berlaku bagi hotel dan sarana kesehatan dengan total luas lantai lebih dari 20 meter persegi dan fasilitas pendidikan dengan total luas lantai lebih dari 10 ribu meter persegi.

"Pergub itu yang mendorong atap-atap gedung dihijaukan (roof garden) bisa berupa taman atap atau pertanian kota. Nah tinggal diterapkan saja aturan tersebut," kata dia.

Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.