Baturaja, Sumsel (ANTARA News Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 yang dimulai pada 28 Februari - 6 Maret mendatang.
Pendaftaran KPPS ini dilakukan di seluruh PPS kelurahan dan desa yang ada di Ogan Komering Ulu (OKU)," kata Komisioner KPU OKU Divisi SDM dan Parmas, Doni Mardianto di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, jumlah anggota KPPS yang akan dibentuk tersebut yaitu sebanyak tujuh orang untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah itu.
"Dengan jumlah 1.243 TPS yang ada di OKU, artinya dibutuhkan sebanyak 8.701 orang KPPS untuk Pemilu 2019. Sosialisasi sudah kami lakukan dan bagi yang berminat silakan mendaftar," jelasnya.
Syarat untuk jadi KPPS ini, kata dia, antara lain berusia 17 tahun, tidak terlibat partai politik dan berdomisili di wilayah TPS tempat peserta mendaftar.
"Untuk honor atau gaji KPPS ini bervariasi yaitu Ketua KPPS sebesar Rp550 ribu, anggota Rp500 ribu dan bagi Linmas honornya Rp400 ribu," katanya.
Sementara Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya secara terpisah menambahkan dalam persiapan menjelang Pemilu 2019 saat ini pihaknya masih melakukan pembentukan Pengawas TPS yang akan diperpanjang waktu pembentukannya mulai 25-27 Februari mendatang.
"Setiap TPS ada pendaftar. Namun ada beberapa tidak memenuhi syarat dua kali kebutuhan misalnya satu TPS satu orang pendaftar dan ada juga lebih dari dua orang yang mendaftar," katanya.
Masa kerja Pengawas TPS ini, lanjut dia, yaitu selama satu bulan hingga proses pemilihan selesai dilaksanakan dengan honor yang diterima sebesar Rp550 ribu per orang.
"Kebutuhan sebanyak 1.243 orang Pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di OKU," tegasnya.
Berita Terkait
Grup Band "Padi Reborn" akan meriahkan peluncuran Pilgub Sumsel 2024, Minggu 5 Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024 11:03 Wib
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib