KPK akan eksekusi kantor milik Nazarudin

id Nazarudin, mengeksekusi gedung kanto, milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin

KPK akan eksekusi kantor milik Nazarudin

Muhammad Nazaruddin (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - KPK akan mengeksekusi gedung kantor bekas milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Jumat.

"KPK sudah menyampaikan somasi pada 22 November 2016 agar penghuni gedung mengosongkan lokasi tersebut dalam 3 hari, dan hari ini adalah tenggat waktunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Gedung itu berlokasi di Jalan Warung Buncit No 21 dan 26 RT 06 RW 03 kelurahan Kalibata, kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

"Jaksa eksekutor KPK akan melakukan eksekusi siang nanti," tambah Priharsa.

Eksekusi itu menjalankan putusan terhadap Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 21 Juni 2016. Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

        Selain mendapat hukuman badan, majelis hakim yang terdiri dari Ibnu Basuki Wibowo, Sinung Hermawan, Didik Purnomo, Ugo dan Sofialdi pun menyetujui untuk merampas harta Nazaruddin yang dinilai masuk dalam pencucian uang senilai sekitar Rp600 miliar kecuali sejumlah harta yang menurut hakim diperoleh Nazar sebelum ia menjadi anggota DPR.

Namun Sukmawati Rachman selaku Dikretur Utama PT Rajawali Kencana Abadi mengajukan keberatan terhadap eksekusi gedung tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sukmawati mengajukan keberatan berdasarkan pasal 19 ayat (2) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ke yang mempunyai itikad baik maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

"Faktanya permohonan keberatan ini baru diajukan dan didaftar oleh pemohon di sub bagian umum kepaniteraan PN Jakpus pada 26 Oktober 2016 atau 4 bulan setelah putusan dibacakan sehingga telah melewati batas waktu yang ditentukan," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tanggapan KPK di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Sukmawati juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi saat persidangan Nazaruddin yang menerangkan bahwa pernah bekerja di PT Anugerah Grup pada 2009 sampai 2014 dan pernah dipinjam namanya untuk dibuatkan akta sebagai Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abad.

"Artinya dapat disimpulkan Sukmawati bukan pihak yang dapat mewakil PT Rajawali karena sudah mengundurkan diri sejak 2014 dari PT Rajawali yang merupakan bagian dari Anugerah Grup, jauh sebelum tanggal pemberian kuasa khusus tertanggal 24 Oktober 2016 dan surat kusa itu diragukan keabsahannya sehingg akedudukan pemohon maupun kuasanya adalah tidak sah," tambah jaksa Kresno.

Lebih lanjut, pasal 19 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.

"Kami berpendapat pemohon bukan pihak ketiga yang beritikad baik karena PT Rajawali merupakan salah satu dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam kelompok usaha Anugerah Permai Grup yang dikenalikan Nazaruddin dan Sukmawati pun pernah diangkat sebagai direktur perusahaan tersebut apalagi objek yang dimohon adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nazaruddin," tegas jaksa Kresno.