Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum akan memfasilitasi
alat peraga baliho bakal calon bupati/wakil bupati atau kandidat yang
maju pada pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten dalam wilayah
Sumatera Selatan, pada Desember 2015.
Ketua KPU Sumatera Selatan, Aspahani menyampaikan itu di Palembang,
Senin ketika ditanya mengenai pilkada di tujuh kabupaten di Sumsel.
Menurut dia, masing-masing kandidat akan dibuatkan tiga baliho yang dananya bersumber dari APBD daerah masing-masing.
"Kita cermati semua unsur biaya harus dikeluarkan dari APBD kabupaten yang bersangkutan," katanya.
Ia mengatakan, ada unsur biaya kampanye yang harus dikeluarkan oleh
KPU termasuk terkait dengan alat peraga kampanye KPU juga mencetaknya,
namun desain dan formatnya dari partai.
"Ada baliho yang kita buat tiga untuk masing-masing pasangan calon,
jadi ada keterbatasan, karena ada aturan-aturan kreteria harus kita
penuhi," ujarnya.
Ia mengatakan, masing-masing daerah sudah mengkalkulasikan kebutuhan biaya untuk pelaksanaan pilkada Desember nanti.
Saat ini, KPU Sumsel sedang merevisi yang sifatnya berdasarkan Undang-Undang (UU), ujarnya.
Ia menyatakan, jumlah keseluruhan dana yang dibutuhkan di tujuh
kabupaten di Sumsel diperkirakan Rp138 miliar, dan jumlah ini menurun
dari perkiraan awal sebesar Rp170 miliar.
Kalkulasi dana itu berdasarkan tahapan-tahapan yang dibuat KPU,
termasuk juga untuk pengadaan logistik, dan pembayaran honor petugas
penyelenggara, jelasnya.
Di Sumsel sendiri ada tujuh kabupaten yang akan menggelar Pilkada
yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan,
Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (Pali) dan Musirawas Utara (Muratara).
Berita Terkait
Grup Band "Padi Reborn" akan meriahkan peluncuran Pilgub Sumsel 2024, Minggu 5 Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024 11:03 Wib
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib