Palembang (ANTARA Sumsel) - Lembaga legislatif Kota Palembang belum
memastikan akan membahas dana bantuan sosial pada APBD perubahan tahun
2014 sampai ada regulasi baru.
Ketua DPRD Palembang Ahmad Novan, Selasa mengatakan pihaknya masih
menunggu kepastian ketentuan pemerintah pusat terkait dengan alokasi
dana bantuan sosial (bansos).
Karena itu, sebelum terbit regulasi baru belum ada pembahasan dana
bansos yang sejak beberapa tahun ini dianggarkan Rp2 miliar, katanya.
Menurut dia, selama ini dana bantuan sosial dialokasikan untuk
melaksanakan kegiatan membantu masyarakat yang terkena bencana, seperti
banjir dan kebakaran.
Dana bantuan sosial juga didistribusikan untuk peningkatan bangunan masjid di daerah itu.
Ia mengatakan, dengan dievaluasinya dana bantuan sosial secara
nasional maka diperkirakan ada aturan baru yang akan ditetapkan
pemerintah.
"Kalau memang pengelolaan dana bantuan sosial disentralisir
pemerintah pusat tentunya daerah mematuhi sesuai regulasi baru,"
katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Romi Herton mengatakan setuju jika
dana bantuan sosial disentralisir Kementerian Sosial, dan akan
menghapuskan pos anggaran tersebut kalau telah diterbitkan peraturan
terkait ketentuan itu.
"Kami akan mematuhi setiap ketentuan yang dikeluarkan pemerintah
pusat, termasuk aturan baru terkait dengan sentralisir dana bantuan
sosial," katanya.
Menurut dia, selama ini pemkot setempat telah melakukan seleksi
ketat terhadap pengeluaran dana bantuan sosial, sehingga tidak ditemukan
kasus sehubungan dengan pendistribusian dana untuk masyarakat.
Dana bantuan sosial tersebut diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh
jajaran pejabat pemkot setempat untuk memastikan penggunaan dana bantuan
sosial sesuai aturan.
Hal itu menjadi salah satu upaya pemkot mengantisipasi timbulnya
masalah akibat penyaluran dana bansos yang dianggarkan pada APBD Kota
Palembang, katanya.