Presiden: Penugasan penyidik Polri di KPK diatur kembali

id kpk, polri, penyidik

Presiden: Penugasan penyidik Polri di KPK diatur kembali

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (FOTO ANTARA)

...Perselisihan yang menyangkut waktu penugasan para penyidik Polri yang bertugas di KPK perlu diatur kembali dan akan kita tuangkan dalam peraturan pemerintah...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan menyiapkan sebuah peraturan pemerintah untuk mengatur kembali penugasan para penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
        
"Perselisihan yang menyangkut waktu penugasan para penyidik Polri yang bertugas di KPK perlu diatur kembali dan akan kita tuangkan dalam peraturan pemerintah," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin malam.
        
Presiden mengatakan teknis pelaksanaan hal itu kemudian dapat diatur dalam Nota Kesepahaman antara KPK dan Polri.
        
Ia menjelaskan bahwa aturan yang berlaku untuk mengatur penugasan penyidik Polri adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 yang menyebutkan bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
        
Presiden menyadari jika para penyidik itu juga harus menjalani penugasan-penugasan yang lain di Polri.
        
Namun, kata Presiden, jika masa penugasan sesuai peraturan pemerintah tersebut dipandang telalu cepat sehingga menghambat tugas penyidikan maka dapat dikeluarkan peraturan baru.
        
Ia kemudian mencontohkan bahwa masa tugas penyidik Polri di KPK bisa diperpanjang asalkan dengan persetujuan atau pemberian kesempatan pada yang bersangkutan untuk alih status.
        
Namun, kata Presiden, tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik karena terikat dengan UU dan etika.
        
Polemik antara Polri dan KPK memuncak setelah Jumat (5/10) sejumlah aparat Polri mendatangi penyidik KPK bernama Kompol Novel Baswedan karena dianggap menghilangkan nyawa seseorang beberapa tahun lalu.
        
Aksi itu mengakibatkan sejumlah aktivis hukum dan HAM berkumpul di gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada KPK.
        
Selama akhir pekan, sejumlah aktivis, politis dan tokoh masyarakat telah menyampaikan pendapatnya di media yang meminta Presiden Yudhoyono untuk turun tangan menyelesaikan polemik itu. Mereka menilai polemik itu tidak kondusif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
         
Sebelumnya pada Minggu sore (7/10), Mensesneg mengatakan bahwa Presiden Yudhoyono akan menyampaikan sikapnya setelah pertemuan antara Polri dan KPK pada Senin  siang (8/10).
(ANT-G003)