Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan tunjangan penghasilan pegawai sesuai dengan kinerja para pegawai negeri sipil.
"Nantinya tunjangan penghasilan pegawai (TPP) akan diberikan sesuai dengan kinerja pegawai sehingga PNS dalam jajarannya termotivasi bekerja," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel Laonma P.L. Tobing di Palembang, Kamis.
Ia menegaskan, "Jadi, tahun depan pemberian TPP berdasarkan kinerja, bukan diberikan secara umum seperti sekarang ini."
Menurut dia, tujuan diberikan TPP sesuai dengan kinerja tersebut supaya pegawai makin disiplin dalam melayani masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, juga mereka lebih kreatif dalam bekerja, terutama dalam menyesaikan tugas yang diberikan.
Mengenai pemberian TPP sesuai dengan kinerja tersebut, kata dia, telah disampaikan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat halalbihalal dengan para pegawai dalam jajarannya beberapa hari lalu.
Saat silaturahmi usai Lebaran 2014 Gubernur menyampaikan bahwa tahun depan TTP akan diberikan sesuai dengan kinerja.
"Memang, TPP Pemerintah Provinsi Sumsel sudah lama diberikan kepada pegawai dalam jajarannya," kata Gubernur.
Adapun besaran TPP sendiri, kata dia, sesuai dengan golongan. Namun, Gubernur tidak menyebutkan nilainya secara perinci.
Berita Terkait
Ji Chang-wook akan temui penggemar di Indonesia pada 12 Mei
Senin, 6 Mei 2024 12:38 Wib
Serangan Rafah akan musnahkan kans normalisasi hubungan Israel-Saudi
Jumat, 3 Mei 2024 11:43 Wib
Grup Band "Padi Reborn" akan meriahkan peluncuran Pilgub Sumsel 2024, Minggu 5 Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024 11:03 Wib
Pembukaan MTQ XXX Sumsel di Sekayu akan dihadiri lima qori internasional
Rabu, 1 Mei 2024 10:16 Wib
30 tim akan bertanding di Turnamen 3x3 Regional Sumatera
Selasa, 30 April 2024 11:32 Wib
Prabowo: Menunggu 20 Oktober akan kami gunakan untuk menyiapkan diri
Minggu, 28 April 2024 16:31 Wib
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Diskusi TSC II akan kupas fenomena politik jelang Pilkada
Rabu, 24 April 2024 13:48 Wib