Jambi (ANTARA) - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan dua tersangka kasus pornografi video asusila ke Kejaksaan.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus video asusila.
Kedua tersangka itu adalah KN dan MA. Keduanya berperan sebagai aktor dalam video asusila tersebut.
Maulana menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Pelimpahan tersangka dan batang bukti dilakukan Polda Jambi pada Senin (13/1).