Tersangka video asusila di Jambi dilimpahkan ke kejaksaan

id Video asusila Jambi, pelimpahan tersangka Kejaksaan, Ditreskrimsus Polda jambi

Tersangka video asusila di Jambi dilimpahkan ke kejaksaan

Pelimpahan tersangka pemeran video pornografi di Jambi ke Kejaksaan, Senin (13/1/2024). ANTARA/HO-Polda Jambi.

Kedua pelaku KN dan MA ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024. Keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi pada 9 Oktober 2024.

Video asusila ini viral di media sosial pada pertengahan 2024 lalu, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi.

Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang pornografi pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta pasal 6 dan pasal 8.

Kedua berperan sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model atau pemeran di dalam video tersebut.

Video pornografi ini viral dan menyebar melalui media sosial dan whatsapp pada Mei 2024 lalu. Selain itu, polisi juga telah menetapkan tersangka penyebar video tersebut.

Pelaku berinisial JG menjadi tersangka atas tindak pidana ilegal akses penyebaran video asusila milik KN dan MA.

Tersangka penyebar melakukan ilegal akses terhadap handphone miliki KN ( pemeran dalam video asusila) yang sedang di-service di salah satu gerai atau counter handphone di Kota Jambi.

JG membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone milik KN.