Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto selama tiga pekan masa pemerintahan merupakan hasil dari evaluasi dan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Yang kemudian langsung beliau tindak lanjuti,” kata Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Beliau (Presiden Prabowo, red.) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penghapusan utang-utang untuk UMKM, petani, nelayan, kelautan, yang secara proses dapat diselesaikan dalam waktu relatif hanya hitungan hari,” ujarnya.
Berita Terkait
Mayor Teddy jadi Seskab, kejutan di pengumuman kabinet
Senin, 21 Oktober 2024 7:33 Wib
KPK periksa eks Sekretaris MA terkait dugaan pencucian uang
Selasa, 10 September 2024 16:25 Wib
Eko iswantoro jabat Sekretaris KPU Sumsel
Sabtu, 31 Agustus 2024 19:00 Wib
Presiden dijadwalkan gelar "open house" saat Lebaran
Jumat, 5 April 2024 15:12 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Pemerintah genjot percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Kamis, 14 Desember 2023 14:43 Wib
TKN jelaskan alasan Gibran tak hadir dialog terbuka Muhammadiyah
Jumat, 24 November 2023 11:02 Wib
Pramono sebut hubungan Jokowi-Megawati baik-baik saja
Rabu, 25 Oktober 2023 12:39 Wib