Kemenkumham Sumsel-Pemkab Banyuasin inventarisasi kekayaan intelektual

id Kemenkumham Sumsel, Pemkab Banyuasin, inventarisasi, sosialisasi, djki, kekayaan intelektual

Kemenkumham Sumsel-Pemkab Banyuasin inventarisasi  kekayaan intelektual

Tim Kemenkumham Sumsel gandeng Pemkab Banyuasin sosialisasikan dan inventarisasi kekayaan intelektual. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggandeng Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menginventarisasi kekayaan intelektual di daerah setempat.

"Kabupaten Banyuasin memiliki banyak kekayaan intelektual, terutama indikasi geografis yang dapat didaftarkan, seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun hasil kerajinan tangan dan hasil industri, untuk itu perlu dilakukan inventarisasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.

Menurut dia, hingga saat ini belum terdapat indikasi geografis yang terdaftar dari Kabupaten Banyuasin, sehingga pihaknya terus mendorong agar terdapat kekayaan intelektual tersebut yang dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham di Jakarta.

"Sekarang ini baru terdapat satu kekayaan intelektual dari Banyuasin yang sedang dalam proses pendaftaran ke DJKI, yakni merek kolektif Pale Jasmine Suger dari Desa Sungai Gerong,” ujar Ilham Djaya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani memenuhi undangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, serta Pengembangan Kabupaten Banyuasin dalam acara sosialisasi identifikasi dan inventarisasi kekayaan intelektual.

Kegiatan tersebut dihadiri dan diikuti oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Banyuasin.