Dalam sambutannya, Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banyuasin Zaenal Makmun menyampaikan bahwa sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada peserta dan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual di kabupaten setempat.
“Latar belakang diselenggarakan kegiatan ini, karena ada pengaduan mengenai penolakan pengajuan merek air mineral di Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu adanya pemahaman dan sosialisasi,” ujar Zaenal.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni menambahkan terkait hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis.
Adapun ciptaan yang dapat dilindungi, antara lain mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup program komputer.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi kreatif, Yenni mengajak para peserta untuk senantiasa melindungi dan mencatatkan hasil karya ciptaannya, sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.
“Untuk pencatatan hak cipta maupun produk hak terkait biayanya cukup terjangkau, yakni Rp400 ribu, apabila pendaftar merupakan UKM, Lembaga Pendidikan, atau Litbang Pemerintahan sebesar Rp200 ribu," kata Yenni.
Berita Terkait
Hutama Karya: Ruas Tol Bayung Lencir-Tempino beroperasi tanpa tarif
Kamis, 17 Oktober 2024 15:40 Wib
Deddy Arianto diambil sumpah jadi Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim
Kamis, 17 Oktober 2024 8:42 Wib
Pj Bupati Banyuasin hadiri rakor PI ESDM
Kamis, 17 Oktober 2024 8:18 Wib
Pj Bupati OKI kunjungi Kementerian PUPR untuk dorong percepatan SPAM Air Sugihan
Kamis, 17 Oktober 2024 8:06 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar bimtek naikkanindeks SPBE
Kamis, 17 Oktober 2024 7:20 Wib
Tim Kemenkumham Sumsel ikuti rapat percepatan perluasan data responden SPI KPK
Rabu, 16 Oktober 2024 20:44 Wib
Pemprov Sumsel sosialisasikan RPPEG 2024-2053
Rabu, 16 Oktober 2024 16:44 Wib
KPU Sumsel mitigasi potensi daerah terkendala sinyal saat Pilkada
Rabu, 16 Oktober 2024 9:26 Wib