Kemenkumham Sumsel-Pemkab Banyuasin inventarisasi kekayaan intelektual

id Kemenkumham Sumsel, Pemkab Banyuasin, inventarisasi, sosialisasi, djki, kekayaan intelektual

Kemenkumham Sumsel-Pemkab Banyuasin inventarisasi  kekayaan intelektual

Tim Kemenkumham Sumsel gandeng Pemkab Banyuasin sosialisasikan dan inventarisasi kekayaan intelektual. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Dalam sambutannya, Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banyuasin Zaenal Makmun menyampaikan bahwa sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada peserta dan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual di kabupaten setempat.

“Latar belakang diselenggarakan kegiatan ini, karena ada pengaduan mengenai penolakan pengajuan merek air mineral di Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu adanya pemahaman dan sosialisasi,” ujar Zaenal.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni menambahkan terkait hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis.

Adapun ciptaan yang dapat dilindungi, antara lain mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup program komputer.

Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi kreatif, Yenni mengajak para peserta untuk senantiasa melindungi dan mencatatkan hasil karya ciptaannya, sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.

“Untuk pencatatan hak cipta maupun produk hak terkait biayanya cukup terjangkau, yakni Rp400 ribu, apabila pendaftar merupakan UKM, Lembaga Pendidikan, atau Litbang Pemerintahan sebesar Rp200 ribu," kata Yenni.