Dalam sambutannya, Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banyuasin Zaenal Makmun menyampaikan bahwa sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada peserta dan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual di kabupaten setempat.
“Latar belakang diselenggarakan kegiatan ini, karena ada pengaduan mengenai penolakan pengajuan merek air mineral di Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu adanya pemahaman dan sosialisasi,” ujar Zaenal.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni menambahkan terkait hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis.
Adapun ciptaan yang dapat dilindungi, antara lain mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup program komputer.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi kreatif, Yenni mengajak para peserta untuk senantiasa melindungi dan mencatatkan hasil karya ciptaannya, sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.
“Untuk pencatatan hak cipta maupun produk hak terkait biayanya cukup terjangkau, yakni Rp400 ribu, apabila pendaftar merupakan UKM, Lembaga Pendidikan, atau Litbang Pemerintahan sebesar Rp200 ribu," kata Yenni.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib
Pj Bupati Muba rapat bersama tim BPK Perwakilan Sumsel
Selasa, 17 Desember 2024 22:00 Wib
APJI OKI gelar uji coba makan siang bergizi
Selasa, 17 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Muara Enim raih predikat A kualitas tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik 2024
Selasa, 17 Desember 2024 21:30 Wib
SKK Migas-Medco E&P dorong kemandirian masyarakat Muba melalui program PPM
Selasa, 17 Desember 2024 20:53 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib